JAKARTA, MENARA62.COM– Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menargetkan kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kemenristekdikti meningkat di tahun 2019. Berdasarkan data KPK bulan November 2018 tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN Kemenristekdikti masih belum menggembirakan baru pada angka 21,09% dan berada pada peringkat 15 di antara kementerian dan lembaga negara lainnya.
Hal tersebut disampaikan Menristekdikti dalam Rapat Koordinasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bersama Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Kepala LLDIKTI, Kamis (13/12).
Menteri Nasir mengatakan bahwa tren penyerahan LHKPN penyelenggara negara di lingkungan Kemenristekdikti sudah menunjukkan peningkatan, data bulan Desember 2018 sudah berada pada angka 24,9%.
“Tingkat kepatuhan tersebut belum final dan akan bergerak terus setiap bulannya sampai dengan akhir Desember 2018 karena adanya pergantian pejabat, ditargetkan akhir Desember mencapai 30%, Januari 2019 meningkat mencapai 50%, sehingga Februari 2019 sudah selesai, serta tidak akan ada toleransi bagi pejabat yang tidak menyelesaikan laporannya,” ujar Menristekdikti.
Menteri Nasir menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, oleh karena itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu indikator penting untuk menilainya. Menteri Nasir mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi dan kepala LLDikti untuk memonitor penyerahan LHKPN penyelenggara negara di institusi masing-masing.
Menteri Nasir memberi apresiasi kepada unit utama, perguruan tinggi dan LLDikti yang telah menunjukkan tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN yang telah mencapai 100% yaitu Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, Universitas Airlangga, Universitas Sembilanbelas November Kolaka dan Universitas Samudra, Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua, Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Politeknik Negeri Bali, Politeknik Negeri Balikpapan, dan LLDIKTI Wilayah XIII.
“Bagi Perguruan Tinggi yang masih belum menyerahkan, harus segera diselesaikan laporannya. Semua Pimpinan Perguruan Tinggi dan Kepala LLDikti harus memerintahkan pejabat dibawahnya juga untuk menyelesaikan laporannya. Untuk Wajib LHKPN 2017 yang belum melaporkan LHKPN 2017 diharapkan segera melaporkan LHKPN 2017 paling lambat Februari 2019 dan LHKPN Periodik 2018 diharapkan menyampaikan sesuai jadwal pelaporan yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019,” tutur Menteri Nasir.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Ainun Na’im mengatakan Rapat Koordinasi ini adalah berkaitan dengan kepatuhan penyelenggara negara terhadap peraturan untuk menjaga dan mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.
“Rapat Koordinasi ini berkaitan dengan keuangan negara, yaitu tentang penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan diharapkan kita semua selalu menjaga kepatuhan terhadap peraturan,” ucap Sesjen Ainun.