JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan akreditasi rumah sakit pada dasarnya adalah untuk melindungi pasien. Karena itu terhitung Januari 2019, semua rumah sakit yang melayani pasien JKN harus mengantongi akreditasi.
“Masyarakat memiliki hak atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Dan tentu pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat tersebut melalui akreditasi rumah sakit,” kata Menkes seperti dikutip dari laman sehatnegeriku, Sabtu (12/1).
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 99 Tahun 2015 menyebutkan rumah sakit yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan yang salah satunya terakreditasi.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkes hingga tanggal 8 Januari 2019 jumlah rumah sakit di Indonesia ada 2.817. Sementara berdasarkan data Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Joint Commission International (JCI) di tanggal yang sama, jumlah rumah sakit yang terakreditasi sebanyak 1988.
“Jadi masih ada 829 rumah sakit yang belum mengantongi akreditasi, dimana sebagian selama ini melayani pasien JKN,” lanjut Menkes.
Agar masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan di rumah sakit, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah melayangkan surat rekomendasi pelaksanaan akreditasi kepada rumah sakit yang belum terakreditasi.
Pemerintah telah memberikan perpanjangan batas waktu pelaksanaan akreditasi dari yang sebelumnya 3 tahun menjadi 5 tahun sejak Permenkes nomor 99 tahun 2015 berlaku, yakni 1 Januari 2019.
“RS harus tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat, dan telah berkomitmen untuk itu. Hal ini ujung-ujungnya keselamatan pasien,” kata Nila.
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan rumah sakit perlu akreditasi. Karena tanpa akreditasi pelayanan di rumah sakit kurang berjalan dengan baik.
“Semua mengatakan perlu akreditasi, tanpa itu nanti (pelayanan) jadi asal,” katanya.
Dede mengimbau rumah sakit harus mengikuti sistem yang ada saat ini, jangan sampai pasien dilayani tetapi tidak ada jaminan keselamatan.
Karena itu, akreditasi adalah hal penting yang harus dilakukan oleh rumah sakit agar bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Karena pada prinsipnya fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien.