27.8 C
Jakarta

Warga Korban Gempa dan Likuifaksi Palu Tuntut Keadilan

Baca Juga:

PALU, MENARA62.COM – Ribuan warga korban gempa dan likuifaksi Kelurahan Balaroa Kota Palu, Sulawesi Tengah  menuntut hak dan keadilan kepada pemerintah terkait penanganan pascabencana di wilayah itu. Tuntutan yang terulis dalam petisi tersebut akan disampaikan kepada Presiden.

Dilansir dari Antara, tuntutan warga tersebut menjadi tema besar rapat akbar korban gempa dan likuifaksi Balaroa yang mengangkat tema “Menuntut Hak dan Keadilan”. Rapat akbar ribuan warga berlangsung di Lapangan Sport Center, Palu, Sabtu (2/2/2019).

Dalam rapat yang digagas oleh Forum Korban Bencana Gempa dan Likuifaksi Balaroa itu warga korban likufaksi menyepakati lima poin tuntutan sekaligus sebagai petisi dan akan disampaikan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo.

Lima poin tuntutan yang disepakati dalam rapat yaitu, menolak hunian sementara dan menginginkan dana tersebut dikompensasikan kepada korban. Korban lebih menginginkan segera dibangunkan hunian tetap di wilayah Kelurahan Balaroa Kecamatan Palu Barat.

Tuntutan berikutnya, segera percepat pembayaran dana santunan bagi korban jiwa kepada ahli waris. Korban juga menuntut hak-hak keperdataan atas lahan yang terdampak gempa bumi dan likuifaksi, serta menuntut kejelasan ganti ruginya.

Terakhir, proses pendistribusian sembako harus merata berbasis data melalui pemerintah kelurahan, sehingga bisa dirasakan adil oleh korban bencana gempa bumi dan likuifaksi Balaroa.

Rapat akbar yang diselingi dengan tanya jawab (diskusi) menghadirkan Pemerintah Daerah Sulteng dan Kota Palu itu berlangsung tertib.

Pada sesi tanya jawab, warga korban bencana tersebut menanyakan tentang bantuan berkaitan dengan anggaran yang masuk ke Pemda Sulteng pascabencana itu.

Pemprov Sulteng yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Pemprov Sulteng Hidayat Lamakarate mengemukakan, dana bantuan tersebut terbagi dalam dua pos. Pertama yang berasal dari pemda lain langsung masuk dalam alokasi APBD provinsi.

“Keseluruhan anggaran dimaksud diarahkan untuk penanganan soal perencanaan infrastruktur dan lain-lain,” ucap Hidayat Lamakarate.

Kedua, dana bantuan sosial  masuk ke kas Pemda Provinsi yang pengalokasiannya lewat Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Dalam pengalokasiannya secara rinci dicatat, demikian pula peruntukannya, yang pada intinya  dipakai untuk menangani masalah kebencanaan.

“Soal rinciannya ada semua yang dipergunakan untuk keperluan kebencanaan, di situ saya yang bertanggung jawab langsung,” kata Hidayat menjelaskan.

Ia mengutarakan, masyarakat yang tertimpa bencana tidak sendiri, karena pemerintah ada dan berdiri di garda depan untuk memperjuangkan dan merespon persoalan kebencanaan ini.

Terkait adanya keluhan masyarakat yang mengaku belum mendapatkan bantuan, kata Hidayat, pemerintah perlu memeriksanya  siapa saja yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah dan di mana.

Menurut dia, secara teknis distribusi logistik dalam bentuk beras dan sebagainya itu bukan kewenangan pemerintah provinsi,  tetapi  merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang terdampak bencana.

Sementara Pemkot Palu yang diwakili oleh Sekretaris Kota Palu, Asri, menyampaikan apabila ada warga yang belum terdata, namun terdampak bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi agar melaporkan ke kelurahan masing-masing.

Ia mengatakan  Wali Kota Palu saat ini sangat gelisah, karena membutuhkan waktu yang lama untuk menunggu pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.

“Oleh karena itu Wali Kota Palu berusaha menghubungi teman-temannya yang ada di Lemhanas maupun  Yogyakarta untuk membantu membangunkan hunian tetap,” kata Asri.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!