JAKARTA, MENARA62.COM — Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait omnibus law dan pemindahan ibukota menjadi prioritas yang harus segera disahkan.
“Yang sangat prioritas adalah omnibus law, pemindahan ibukota negara dan RUU yang ‘carry over‘ dari periode lalu,” kata Yassona di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2019), seperti dilansir Antaranews.com.
Dia menjelaskan, RUU terkait Omnibus Law adalah RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.
Menurut dia, RUU tentang Ibukota Negara harus dibahas karena pemindahan ibukota negara merupakan program yang harus segera diselesaikan dasar hukumnya.
“Nanti DPR juga mengajukan yang lain, nanti kita lihat,” ujarnya.
Prioritas
Selain itu menurut dia, ada beberapa RUU yang menjadi prioritas pemerintah yang harus segera diselesaikan yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, dan RUU Bea Materai yang ketiganya merupakan “carry over” periode 2014-2019.
Yasonna mengatakan untuk RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tidak masuk dalam prioritas yang diusulkan pemerintah karena masih ada yang harus dibahas ulang.
“(RUU P-KS) sementara ini tidak menjadi prioritas karena masih ada yang harus dibahas ulang,” katanya.