Dikutip dari Antara, Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO mengatakan sidang Komisi Darurat, adalah sebuah panel para ahli independen yang beranggotakan 16 para ahli independen dan diketuai oleh Didier Houssin dari Perancis. Sidang ini memutuskan kondisi darurat di tengah meningkatnya bukti penyebaran virus ke 18 negara.
Tedros mengatakan dalam konferensi pers di Jenewa bahwa pekan-pekan belakangan ini memperlihatkan sebuah persebaran yang luar biasa yang dihadapi dengan tanggapan yang luar biasa.
“Izinkan saya menjelaskan, pengumuman ini bukan merupakan pemungutan suara tanpa kepercayaan di China,” katanya.
Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap potensi virus yang menyebar ke negara-negara dengan sistem kesehatan yang lebih lemah.
Dua pekan lalu para ahli itu memutuskan tak mengumumkan keadaan darurat saat mereka mencari informasi lebih banyak dari China dan menunggu bukti tentang penyebaran virus dari manusia ke manusia yang terkonfirmasi dari negara-negara lain, sehingga memenuhi kriteria mereka untuk menyatakan darurat global.
Deklarasi darurat global mendorong rekomendasi bagi semua negara berupaya mencegah atau mengurangi penyebaran penyakit lintas batas, seraya menghindarkan campur tangan yang tak perlu dalam perdagangan dan perjalanan.
Hal ini mencakup rekomendasi sementara bagi otoritas kesehatan nasional seluru dunia yang mencakup mempercepat langkah-langkah pemantauan, persiapan dan penanganan.
Meski WHO tak punya otoritas legal untuk memberikan sanksi pada negara-negara, badan itu dapat meminta pemerintah untuk memberikan pembenaran ilmiah untuk pembatasan setiap perjalanan dan perdagangan yang mereka terapkan dalam kejadian darurat internasional.