26.7 C
Jakarta

BJ Habibie Wafat, Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta seluruh kementrian/lembaga dan masyarakat luas mengibarkan bendera setelah tiang selama 3 hari berturut-turut. Pengibaran bendera setengah tiang tersebut untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta.

Pengibaran bendera setengah tiang, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayal (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI’ Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMNiBUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturutturut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019,” kata Pratikno dalam surat edaran bernomer B- 1010/M.Sesneg/Set/TU

Selanjutnya kepada Gubernur  Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!