29.8 C
Jakarta

Cegah Klaster Perkantoran di Instansi Pemerintah, Pemkab Sleman Terbitkan Surat Edaran

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM – Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada instansi pemerintah, Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Surat Edaran untuk seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa dan Kepala UPT/UPTD se-Kabupaten Sleman. Melalui Surat yang ditandatangani Sekda Sleman Hardo Kiswoyo dengan nomor 440/01846, tanggal 7 Agustus 2020, Pemkab Sleman ingin menekan potensi kemunculan “klaster perkantoran” Covid-19 di Kabupaten Sleman.

Surat Edaran ini berisi langkah antisipatif guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran dengan upaya apabila di instansi terdapat pegawai yang terkonfirmasi/positif COVID-19. Langkah antisipatif dimaksud yakni Kepala Perangkat Daerah/Kepala Desa/Kepala UPT/UPTD bersangkutan segera melaporkan kronologis kejadian ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman dan Kepala Dinas Kesehatan.

Sementara itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan dan atau instansi bersangkutan melakukan penyemprotan desinfektan pada instansi yang pegawainya terkonfirmasi/positif Covid-19. Selanjutnya Dinas Kesehatan segera melakukan tracing untuk menelusuri kemungkinan/penyebaran Covid-19 kepada pegawai lainnya pada instansi tersebut, dan masyarakat penerima layanan. Dinas Kesehatan dalam rangka tracing tersebut dapat melakukan pemeriksaan swab hidung/tenggorokan dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap kontak erat pegawai tersebut, sedangkan untuk kontak lainnya dapat dilakukan Rapid Diagnostic Test (RDT).

Apabila hasil tracing menunjukkan terdapat banyak pegawai yang melakukan kontak erat dengan pegawai dimaksud, Kepala Perangkat Daerah/Kepala Desa/Kepala UPT/UPTD dapat melakukan penutupan sementara pelayanan sambil menunggu hasil tes diterbitkan, dan/atau melakukan pelayanan terbatas menghindari pelayanan secara tatap muka dengan sistem online. Pegawai yang hasil RDT-nya non reaktif agar melaksanakan tugas kembali di kantor pada hari berikutnya, sedangkan pegawai yang dilakukan PCR Swab Test agar melakukan Work from Home (WFH) hingga hasil tes keluar. Pegawai yang hasil tes swab-nya negatif melaksanakan tugas kembali di kantor pada hari berikutnya, sedangkan bagi pegawai yang terkonfirmasi/positif COVID-19 agar dilakukan tata laksana sesuai dengan pedoman/prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kepala Perangkat Daerah/Kepala Desa/Kepala UPT/UPTD melakukan evaluasi terhadap kebijakan layanan terbatas. Apabila kondisi sudah memungkinkan dari aspek kesehatan, aktivitas dan pelayanan dapat dibuka kembali seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin (khusus pada UPT/UPTD, mengikuti arahan Kepala Perangkat Daerah.

Kepala Perangkat Daerah/Kepala Desa/Kepala UPT/UPTD agar memantaumengendalikan, dan memastikan seluruh aktivitas perkantoran disiplin mematuhi protokol kesehatan.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!