31.7 C
Jakarta

DPP IMM Beri Dukungan DPR Bentuk Pansus Angket KPK

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) berencana datangi DPR RI untuk menyampaikan pandangan hukum dan harapan terkait pansus angket KPK.

“Insya Allah Selasa tanggal 13 Juni kita akan mendatangi anggota Dewan, kita akan menyampaikan pandangan terkait hak angket yang bergulir di DPR,” papar Taufan Putra Revolusi, Ketua Umum DPP IMM dalam siaran persnya, Senin (12/6/2017).

IMM diakui Taufan mendukung adanya pansus angket. Karena IMM resah dengan kasus-kasus besar yang sampai hari ini masih tanda tanya. Kasus-kasus besar seperti BLBI, Century, e-KTP, reklamasi dan kasus dugaan korupsi Sumber Waras hingga kini belum tersentuh KPK, bahkan tersangka banyak yang bebas berkeliaran.

“Mari kita buka mata, mengapa kasus-kasus besar tersebut tidak disentuh KPK. Sebenarnya KPK ada dimana?,” lanjut Taufan.

Pansus angket ini menurut Taufan sebenarnya untuk membuktikan bahwa KPK itu bersih dan kuat, bukan justru dinilai sebaliknya.

“Kami berharap semua bisa melihat kondisi akhir-akhir ini dengan mata terbuka, hati yang bersih dan pikiran yang jernih, supaya kita tidak menilai sesuatu dengan selera kita masing-masing,” tukasnya.

IMM lanjutnya, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh DPR, membentuk hak angket. Bahwa pendapat-pendapat hukum yang berkembang itu merupakan dinamika harus ditelaah secara mendalam, karena semua orang memiliki argumentasi yang bisa dirasionalisasikan.

Pro kontra dalam persoalan seperti ini sudah lumrah, dan IMM menilai bahwa hak angket itu merupakan hak pokok DPR dan ini jangan di anggap sebagai alat untuk melemahkan KPK. Sehingga jika dianggap cacat hukum dan sebagainya perlu dilakukan kajian yang komprehensif. Tidak hanya melihat dari satu sisi hukum Tata Negara, sementara sisi lainnya dilupakan.

“Pembentukan angket itu sudah memang harus segera terealisasi. Dari dulu ketika angket mau dibentuk selalu muncul anggapan ini melemahkan KPK, ini untuk melindungi koruptor dan lain-lain. Sekarang ini yang harus kita lakukan sebenarnya adalah mengawal Pansus ini, bukan malah justru kita melawanya. Supaya persoalan dan anggapan miring yang dialamatkan ke KPK terang benderang masalahnya. Pansus angket KPK juga perlu diawasi agar tidak disalahgunakan kewenangannya,” tutup Taufan.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!