27.7 C
Jakarta

Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Mendaftar di KPU

Baca Juga:

EMPAT LAWANG, MENARA62.COM – Dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Rabu (10/1/2018). Namun dari dua Paslon yang mendaftar, KPU hanya menerima satu Paslon yakni H Yulizar Dinoto (HYD) dan H Kisom Syahrin (HKS).

Sedang Paslon Anamsyah dan Jauhari Hora terpaksa ditolak dengan alasan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang Pemilu.

Ketua KPU Empat Lawang Mobius Alhazan mengatakan, untuk berkas pasangan HYD – HKS diterima meski ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

“Ada tujuh item yang tidak ada, tapi masih bisa dilengkapi dan menyusul sampai tanggal 16 Januari,” kata Mobius.

Sedangkan untuk syarat dukungan Paslon HYD – HKS, Mobius menjelaskan, sesuai dengan tanggal yang ditentukan akan ditunggu dari 18 Januari  hingga 20 Januari.

“Yang jelas kekurangan kemarin itu setelah di verifikasi faktual di kali dua. Lalu setelah kekurangan sudah dikumpulkan masih akan kami lakukan verifikasi faktual lagi,” jelasnya.

Untuk hasil, lolos atau tidaknya akan ditetapkan saat menetapan pasangan calon (paslon).

Lebih lanjut Mobius mengatakan untuk berkas pasangan Anamsyah – Jauhari Hora ditolak karena sangat banyak kekurangan terutama dukungan partai politik (parpol) yang tidak ada tanda tangan dari ketua umum (ketum) partai yang mengusung.

“Alasan utamanya yakni karena tidak membawa dukungan dari partai politik sebagaimana yang diamanatkan undang-undang dari peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Pasangan Anamsyah – Jauhari Hora meminta waktu sampai batas akhir yakni pukul 24:00 WIB. Paslon tersebut berjanji akan melengkapi berkas persyaratan hingga batas waktu akhir yakni jam 24:00 WIB.

Sementara itu, bakal calon Bupati Empat Lawang Yulizar Dinoto mengaku, akan melengkapi kekurangan. “Tentunya kami akan melengkapi kekurangan sesuai mekanisme dari KPU,” katanya.

Sedangkan bakal calon Bupati Empat Lawang, Anamsyah sempat menolak karena penolakan berkas dari pihak KPU. Pihaknya mengaku akan melengkapi persyaratan batas akhir pendaftaran sampai pukul 24:00 WIB. “Kami masih menunggu batas akhir,” tukasnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!