31.3 C
Jakarta

Menkop UKM: Skema Pembiayaan UMKM Belum Terintegrasi Pendampingan Usaha

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menyampaikan keynote speech dalam acara BRI Microfinance Outlook 2021 “Building Sustainable Micro Finance Ecosystem  in the Digital Era” di Jakarta, Rabu (28/4/2021), mengatakan, masalah utama pada lambannya perubahan pada struktur UMKM, karena selama ini, skema pembiayaan UMKM belum terintegrasi ke dalam pendampingan usaha baik di hulu hingga ke hilir, alias masih bersifat parsial.

“Ada UMKM yang mendapat pendampingan usaha, namun tetap tidak dapat mengakses pembiayaan perbankan, karena tidak otomatis mendapatkan izin usaha maupun sertifikasi produk misalnya. Ada pula yang sudah mendapatkan pembiayaan, namun tidak mendapatkan pendampingan pengembangan usaha sehingga berpuluh-puluh tahun tidak naik kelas dan tidak berkembang,” jelas Teten.

Teten menyebut Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, dan Vietnam yang telah menerapkan sistem pendampingan terintegrasi. Di mana di negara-negara tersebut tidak memisahkan ekosistem pembiayaan UMKM dengan ekosistem pengembangan usaha.

“Ini yang sedang kami lakukan di KemenkopUKM melalui penguatan KUR, PNM, LPDB, dan pembiayaan lainnya. Misalnya, mereka yang dapat KUR harus sekaligus didampingi untuk mendapati perizinan usaha, sertifikasi, dan akses pasar. Pada 2021 kami menargetkan sebanyak 2,5 juta Usaha Mikro mendapatkan izin usaha (NIB) dan sertifikasi halal gratis,” papar Teten.

Piloting pemberdayaan dan model bisnis UMKM terintegrasi tadi sedang kami lakukan di sejumlah daerah. Kami menargetkan 100 koperasi modern terbentuk di 2021 terutama korporatisasi pangan (pertanian, perikanan, dan peternakan) khususnya di wilayah perhutanan sosial. Sebagai contoh kemitraan pisang di Lampung,” tambah Teten.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan afirmasi UMKM berupa penerbitan UU 11/ 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan melalui PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Teten mengatakan aturan ini berupaya agar UMKM naik kelas melalui pendakatan terintegrasi (hulu-hilir). Mulai dari kemudahan perizinan, bantuan hukum, sertifikasi halal gratis, pendampingan dan pelatihan usaha, skema kemitraan, akses pembiayaan, promosi produk, dan belanja pemerintah untuk UMKM.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga baru memberikan arahan kepada kami untuk meningkatkan rasio kredit perbankan untuk UMKM menjadi lebih dari 30% di 2024. Plafon KUR dari sebelumnya maksimum Rp500 juta naik menjadi Rp20 miliar. Dan, KUR tanpa agunan naik dari 50 juta menjadi 100 juta. Afirmasi ini menandai prioritas kita untuk segera melahirkan UMKM-UMKM unggul dan mendunia di seluruh pelosok negeri,” ucap Teten.

 

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!