25.9 C
Jakarta

Tidak Mau Belajar Dari Sejarah

Kabut Asap Yang Terus Mengancam

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Senin (9/9/2019), situs Antaranews.com melansir tentang langkah Pemerintah Kota Jambi yang meliburkan siswa sekolah. Pasalnya, ambang batas udara sehat di Kota Jambi sudah dilewati. Kualitas Udara di Kota Jambi masuk dalam kategori berbahaya.

Berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, Provinsi Jambi, pengukuran konsentrasi partikulat PM 2,5 menunjukkan, kualitas udara di daerah itu kategori berbahaya.

“Pengukuran konsentrasi partikulat PM 2,5 pada tanggal 8 September pukul 21.30 WIB, berada di atas baku mutu dengan nilai 513. yang artinya berbahaya. Sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk meliburkan anak sekolah,” kata Juri bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar di Jambi, Senin (9/9/2019).

Apakah para pengelola negeri ini tidak pernah mau belajar dari sejarah. Kebakaran hutan sering terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Beragam langkah, menurut pemerintah sudah dilakukan. Namun hasilnya, kabut asap yang berbahaya dan sangat mengganggu aktivitas warga, masih saja terjadi.

Himbauan

Berdasarkan maklumat Wali Kota Jambi Nomor : 180/179 /HKU/2019, tentang antisipasi dampak kabut asap. Pemerintah Kota Jambi mengimbau agar masyarakat mengurangi aktifitas di luar ruangan. Pemerintah juga mengingatkan, jika masyarakat harus melakukan aktifitas di luar ruangan, diharapkan dapat menggunakan masker.

Pemerintah Kota Jambi juga meliburkan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Langkah ini diambil, guna melindungi siswa sekolah dari dampak kabut asap, mulai hari ini Senin (9/9/2019).

Untuk sekolah Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diliburkan selama tiga hari, mulai dari tanggal 9-11 September 2019. Untuk siswa Sekolah Dasar kelas satu sampai kelas empat, diliburkan selama dua hari dari tanggal 9-10 September 2019. Dan untuk kelas lima dan enam dikurangi jam belajarnya, yakni masuk pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB pada hari Senin dan Selasa.

Untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri, swasta dan tsanawiyah dikurangi jam belajarnya, yakni masuk pukul 8.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB. Dan bagi kepala sekolah, guru dan staf tata usaha, tetap masuk seperti biasa, serta selama libur guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar di rumahnya masing-masing.

Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada seluruh korwil di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi, madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi, serta seluruh kepala sekolah SD, SMP dan MTS di lingkup pemerintah kota itu.

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!