27.1 C
Jakarta

Tilang ETLE Diberlakukan, Siapkan 3 Hal Ini Biar Makin Aman

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Tilang tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Weigh In Motion (WIM) di jalan tol akan mulai diberlakukan mulai Jumat, 1 April 2022. Salah satu pelanggaran yang akan dideteksi oleh sistem pelanggaran tersebut adalah batas kecepatan.

Tujuan pengawasan perketatan tersebut jelas, yaitu untuk menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Seperti diketahui, di jalan bebas hambatan, para pengemudi cenderung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Harapannya, dengan pengawasan ini, perilaku pengemudi akan lebih disiplin berkendara.

Oleh karena itu, Duitpintar.com sebagai pialang asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, memberikan berbagai tips yang perlu diperhatikan agar terhindar dari kecelakaan mobil di jalan tol.

1. Lindungi kendaraan dengan asuransi mobil
Asuransi mobil menjadi produk yang bisa melindungi Anda dari segala risiko finansial atas peristiwa kecelakaan, terserempet, atau pencurian kendaraan adalah asuransi kendaraan.

Dengan asuransi kendaraan yang dimiliki, beban finansial yang harus Anda tanggung akibat kecelakaan akan ditransfer ke perusahaan asuransi.

Secara garis besar, asuransi mobil dibedakan dalam dua jenis, pertama adalah asuransi TLO (Total Lost Only) yang menanggung kerugian finansial akibat pencurian kendaraan bermotor atau kerusakan parah yang nilainya setara 75% dari harga mobil.

Sementara itu, asuransi mobil All Risk akan menanggung segala jenis risiko yang dialami, kecuali jika ada pengecualian yang disepakati.

Bila Anda tinggal di wilayah padat kendaraan, pilihlah asuransi mobil All Risk karena risiko akan terjadinya kerusakan kecil cukup tinggi.

2. Siapkan dana darurat
Memiliki kendaraan, tentu saja Anda harus menyisihkan dana darurat. Seperti diketahui, dana darurat tidak hanya untuk tujuan keuangan tertentu, tapi juga dibutuhkan untuk keperluan yang sifatnya mendadak dan mendesak

Dengan dana darurat, Anda bisa menanggulangi pengeluaran-pengeluaran tak terduga terkait kepemilikan mobil. Misalnya, pergantian suku cadang penting seperti ban, aki, dan sebagainya.

Dana darurat juga sangat berguna jika Anda melakukan klaim asuransi mobil. Biasanya, suransi mobil Anda tidak akan menanggung 100% biaya perbaikan yang terjadi karena risiko.

Akan ada biaya bernama Own Risk (OR) yang umumnya sebesar Rp300 ribu yang harus dibayarkan pemilik mobil saat melakukan klaim per kejadian.

Tujuan diberlakukannya deductible atau OR adalah agar pemilik asuransi mobil tetap berhati-hati mengendarai kendaraan.

3. Proteksi diri dan keluarga Anda
Tidak hanya memiliki asuransi yang melindungi mobil saja, proteksi diri dengan asuransi kecelakaan diri juga penting dimiliki.

Beberapa asuransi mobil All Risk umumnya memiliki manfaat berupa perlindungan kecelakaan diri. Hanya saja, besaran santunan akan kecelakaan diri yang diberikan asuransi mobil mungkin dinilai kurang cukup, maka tidak ada salahnya untuk menambah proteksi berupa asuransi kecelakaan diri.

Biaya pengobatan akan kecelakaan juga tidaklah murah. Dan yang lebih parah dari itu, pengendara bisa saja mengalami cacat, hingga meninggal dunia karena peristiwa ini.

Saat si pengendara menderita cacat total atau meninggal dunia, dan kebetulan dia adalah seorang pencari nafkah dalam keluarga, sudah pasti keluarga yang ditinggalkannya akan kehilangan pendapatan bulanan.

Oleh karena itu, si pemilik mobil yang berstatus pencari nafkah juga harus dilindungi oleh asuransi kecelakaan maupun asuransi jiwa.

Itulah 3 hal yang bisa dilakukan agar semakin aman berkendara di jalan tol, sehingga Anda terhindar dari kecelakaan dan tidak mendapat tilang ETLE.

Selain untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, tilang ETLE juga ditujukan untuk memberantas peredaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL). (*)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!