32.3 C
Jakarta

UII Kutuk Teror terhadap KPK

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM — Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengutuk keras teror terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam bentuk apapun. Menyusul salah seorang penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengalami kekerasan oleh orang yang belum diketahui identitasnya, Selasa (11/4/2017) pagi.

“Bagi publik rasanya sulit untuk tidak menghubungkan tindak kekerasan tersebut dengan tugas Novel Baswedan sebagai penyidik KPK. Saat ini, Novel Baswedan sedang menangani kasus korupsi e-KTP yang diduga kuat melibatkan para penguasa dan mantan penguasa di negeri ini,” kata Rektor UII Yogyakarta, Nandang Sutrisno, SH, LLM, MHum dalam pers rilisnya yang dikirim ke redaksi menara62.com, Selasa (11/4/2017).

Lebih lanjut Nandang Sutrisno mengatakan UII mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengungkap pelaku beserta motif tindak kekerasan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan. Mendorong Presiden Republik Indonesia untuk mengawal proses pengungkapan kasus kekerasan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan agar berjalan secara cepat dan transparan.

“UII menolak segala bentuk upaya pelemahan terhadap KPK termasuk menolak Rancangan UU KPK yang saat ini tengah disosialisasikan oleh DPR. Karena materinya bukan memperkuat tetapi cenderung melemahkan KPK,” tandas Nandang.

KPK, kata Nandang, merupakan salah satu lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi. Pembentukan KPK didasari atas fenomena korupsi diIndonesia yang semakin meluas dan sistematik menggurita di semua sektor.

Pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan hingga saat ini
belum berjalan secara efektif dan efisien. Sehingga KPK masih menjadi harapan publik untuk menjadi trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi.

“Kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi telah nampak dari keberhasilannya dalam mengungkap beberapa skandal mega korupsi yang menyeret oknum-oknum pada kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam pengungkapan tersebut, tidak jarang ada upaya-upaya untuk melemahkan KPK, baik melalui judicial review UU KPK, revisi UU KPK, kriminalisasi, maupun teror dalam berbagai bentuknya,” katanya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!