28.8 C
Jakarta

PP Muhammadiyah Jelaskan Mengapa LGBT Melanggar Pancasila

Baca Juga:

Jakarta, Menara62.com– Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar kembali Pengajian Bulanan di Aula KH Ahmad Dahlan, Menteng, Jakarta Pusat, (2/2). Acara ini mengangkat tema “Menyikapi Upaya Legalisasi LGBT”.

Pengajian yang rutin diselenggarakan tiap bulan ini menghadirkan pakar hukum dan tata negara Mohammad Mahfud, Ketua MPR RI (HC) Zulkifli Hasan, dan ketua laboratorium Neurosains Uhamka Rizki Edmin Edison.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, ketika membuka pengajian mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perkembangan dan geliat wacana aktivisme LGBT (lebian, gay, biseksual, dan transgender) di Indonesia.

Haedar menjelaskan bahwa bangsa Indonesia patut menolak LGBT karena acuan pedoman bernegara dan berbangsa rakyat Indonesia, Pancasila, memuat dua pasal pokok yang berkaitan dengan isu LGBT. Pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa, sedangkan yang kedua adalah Kemanusiaan yang Beradab.

“Ketika LGBT menjadi gerakan dan disebarluaskan, ini tidak bisa diterima,” ujar Haedar.

Haedar mengatakan, manusia yang beradab adalah yang hidup sebagaimana fitrah yang diberikan oleh Tuhan. Semua agama di Indonesia sepakat memandang bahwa perilaku LGBT adalah perbuatan menyimpang yang tidak dapat diterima.

“Oleh karena itu, negara tidak boleh menyetujui LGBT,” tegasnya.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!