28.4 C
Jakarta

BNSP Tinjau Tahapan Terakhir Uji Kompetensi Tenaga Kerja Bidang Konstruksi yang Digelar Hiptasi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Asesor Liseni Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Ade Syaekudin meninjau langsung tahapan terakhir dari proses lisensi Uji Kompetensi berupa witness (kesaksian) bagi puluhan asesi yang digelar Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia (Hiptasi) di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Jumat (15/12/2023). Witness tersebut menjadi rangkaian terakhir sebelum Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) mendapatkan aspek legalitas dari BNSP.

“Witness adalah pelaksanaan uji kompetensi secara nyata. Dalam klausal pedoman pelaksanaan uji kompetensi bagi LSP itu harus disaksikan oleh BNSP sebelum LSP melakukan kegiatan operasional selanjutnya,” kata Ade Syaekudin.

Menurut Ade, tujuan kedatangan pihak BNSP dalam kegiatan witness yang digelar HIPTASI adalah untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan oleh LSP sudah releven, sesuai perangkat asesmen yang ada.

BNSP sendiri berharap kedepannya semua profesi tersertifikasi secara nasional, tidak hanya bidang konstruksi. Misal profesi bidang pariwisata, bidang wirausaha dan lainnya. Ini penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh lembaga masing-masing.

“Saat ini BNSP memiliki sekitar 2.300 LSP yang posisinya mengawasi, memastikan dan memotret dokumen apakah sudah sesuai dengan yang berlaku di BNSP atau belum,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Umum Hiptasi Hengki Hamino mengungkapkan, witness adalah tahapan terakhir dari serangkaian proses lisensi sebuah LSP yang pelaksanaannya harus disaksikan oleh Asesor BNSP. Alat ujinya bisa menggunakan portofolio atau menggunakan mekanisme lainnya lantaran metode uji memang banyak.

Hadirnya asesor lisensi BNSP kata Hengki, bertujuan memastikan seberapa siap LSP tersebut beroperasi, baik secara administratif maupun teknis. Selain itu juga memastikan bagaimana LSP bisa menjamin konsistensi dokumen, konsistensi proses sebelum BNSP menentukan dan yakin kalau LSP tersebut telah bisa beropererasi sesuai regulasi yang ada.

“Pesertanya adalah asesi atau pemohon Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK. BNSP ingin membuktikan bahwa LSP tersebut benar-benar siap,” jelasnya.

Setelah melalui proses witness dan para asesi tenaga kerja bidang konstruksi tersebut mendapatkan predikat kompeten dari salah satu LSP yang ada di Indonesia maka Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang diperolehnya dapat digunakan untuk melamar pekerjaan baik di dalam maupun luar negeri.

Rangkaian uji kompetensi bagi asesi tenaga kerja bidang konstruksi kata Hengki dimulai dari tahapan apresiasi, skema kompetensi, pelatihan asesor kompetensi, asesmen, dan terakhir adalah witness.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!