33.6 C
Jakarta

Gubernur Anies Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Juga:

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, serta pajak bumi dan bangunan yang berlaku hingga 31 Agustus 2018. Penghapusan pajak ini dilakukan dalam rangka peringatan HUT DKI Jakarta yang merupakan rangkaian HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan program ini dan menunaikan kewajibannya,”kata Anies seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/6).

Berdasarkan data yang ada, sekitar  3,1 juta kendaraan roda dua yang belum menunaikan kewajiban. Itu sekitar 50 persen, nilainya Rp463 miliar. Sedangkan roda empat yang belum menunaikan kewajiban berjumlah 748 ribu, atau 30 persen.

“Sehari-hari kendaraan dipakai untuk mencari nafkah, bekerja, maupun kegiatan keluarga, kami minta warga Jakarta menunaikan kewajiban. Kendaraan bisa berjalan jika jalanan rapi dan baik, untuk merawat itu semua, lewat iuran pajak,” kata Anies.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan mengeluarkan instruksi ke kelurahan dan melaukan sosialisasi. Selain itu, BPRD sudah membuka seluruh tempat pembayaran pajak. Bisa melalui anjungan tunai mandiri (ATM), otomatis tidak ada sanksi. Bisa dari Bank DKI, Bukopin, Maybank.

Selain itu, dapat melakukan pembayaran melalui gerai di pusat perbelanjaan. Sudah ada 13 mal yang bersedia.

Jika sanksi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan PBB tidak dihapus, nilainya kurang lebih Rp600 miliar, katanya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!