30.7 C
Jakarta

Investasi Sektor Manufaktur Naik 52 Persen di Tahun 2022, Tembus Rp497,7 Triliun

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Investasi pada sektor industri di Tanah Air terus meningkat meski di tengah dinamika geopolitik dunia yang menyebabkan ketidakpastian ekonomi global. Hal ini menandakan Indonesia masih menjadi negara tujuan investasi bagi para pelaku industri manufaktur nasional maupun global. Sepanjang tahun 2022, industri meraup investasi senilai Rp497,7 triliun.

“Capaian tersebut naik sebesar 52 persen dibanding investasi di sektor manufaktur pada tahun 2021. Sektor industri masih menjadi penyumbang penanaman modal terbesar dibandingkan sektor lainnya. Selain itu, ini merupakan sinyal penting bahwa level kepercayaan terhadap Indonesia masih tinggi. Investor masih melihat bahwa Indonesia is good for business and investment,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (25/1/2023).

Agus menyampaikan, pemerintah juga terus berupaya proaktif untuk menarik minat para investor nasional dan global agar menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha dengan menjaga stabilitas ekonomi dan politik yang baik di dalam negeri. “Kenaikan investasi ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah masih on the right track,” tuturnya.

Merujuk data Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal, pada Januari-Desember tahun 2022, total investasi di tanah air mencapai Rp1.207,2 triliun. Berdasarkan pembentukan modal bisnis, investasi melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada periode tersebut mencapai Rp552,8 triliun atau sebesar 45,8 persen, sedangkan investasi yang berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) pada Januari-Desember 2022 sebesar Rp654,4 Triliun atau 54,2 persen dari total investasi sepanjang 2022.

Dari total keseluruhan investasi (PMDN dan PMA) pada Januari-Desember 2022, subsektor manufaktur yang berkontribusi paling besar adalah industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya yang mencapai Rp171,2 triliun. “Capaian gemilang ini tidak terlepas dari jalannya kebijakan hilirisasi industri, salah satunya upaya penghiliran nikel yang tengah dipacu dalam mendukung percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik dengan pengembangan pabrik baterainya,” imbuh Menperin.

Subsektor industri kimia dan farmasi juga berada dalam lima besar investasi PMDN dan PMA, yaitu mencapai Rp93,6 triliun. Sementara itu, industri makanan dan minuman menjadi subsektor industri yang paling tinggi berkontribusi pada investasi PMDN, mencapai Rp54,9 triliun atau 9,9 persen terhadap investasi PMDN.

Penanaman modal di dalam negeri juga membawa dampak luas bagi perekonomian nasional, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja. Lapangan kerja dari penambahan investasi sepanjang Januari-Desember 2022 tercatat menyerap 1,3 juta orang tenaga kerja.

“Kami berharap peningkatan investasi, terutama pada sektor industri dapat berdampak pada penyerapan tenaga kerja lokal di masing-masing daerah serta mampu menggerakkan sektor industri kecil di daerah-daerah yang menjadi tujuan investasi tersebut,” tuturnya.

Agus menyampaikan, guna mendorong investasi di sektor industri, Kemenperin menjalankan kebijakan berupa program subtitusi impor 35 persen, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan hilirisasi sumber daya alam.

Akselerasi peningkatan investasi di sektor industri juga ditempuh melalui pemerataan pembangunan industri, yaitu dengan mengembangkan Kawasan industri di seluruh Indonesia. Kinerja program tersebut dapat dilihat dari besarnya investasi di beberapa daerah tujuan investasi di luar Jawa pada Januari-Desember 2022, antara lain Sulawesi Tengah (investasi PMA sebesar USD7,5 miliar), Maluku Utara sebesar (investasi PMA USD4,5 miliar), Riau (investasi PMDN sebesar Rp43,1 triliun), dan Kalimantan Timur (investasi PMA Rp39,6 triliun)

“Pemerintah juga terus mendorong investasi pengembangan kawasan industri halal dengan menawarkan beberapa insentif, antara lain insentif bagi industri halal yang melakukan ekspor, substitusi impor, mengembangkan teknologi proses produk halal, melakukan inovasi industri halal, serta melakukan pembinaan dan pendampingan ekspor bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) halal,” pungkas Menperin.*

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!