28.4 C
Jakarta

Sekjen MUI Buya Amirsyah: Ajak Masyarakat Perkuat IKNB

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Buya Dr. Amirsyah Tambunan dalam sambutan pembukaan Workshop Pra- Ijtima’ (6/9/23) di Mercure Hotel Batavia Jakarta. Ia mengajak masyarakat untuk memperkuat dan memperluas cakupan industri keungan syariah yang inklusif untuk kepentingan umat dan hangsa.

Untuk itu MUI sebagai rumah besar umat Islam Indonesia dan merupakan representasi dari 80 Ormas Islam di Indonesia telah menerbitkan Fatwa 156 yang menjadi rujukan untuk membuat regulasi oleh OJK, BI dan Kementerian Keuangan RI.

Pilihan kewenangan fatwa berada di MUI juga setidaknya didasarkan atas 3 (tiga) alasan utama: pertama, secara sosiologis, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seperti bank syari’ah maupun Industri Keungan Syariah Non Bank (IKNB) sangat membutuhkan dukungan masyarakat; kedua, kita masih harus berjuang keras untuk berkompetisi dengan keuangan konvensional hingga kini pada posisi 4 persen; ketiga, secara kelembagaan IKNB masih sangat membutuhkan dukungan politis baik dari legislatif maupun eksekutif.

Lebih lanjut buya Amirsyah mengatakan bahwa Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) selalu berupaya untuk melakukan kajian dan analisa data sebagai informasi dan bahan evaluasi dalam mendukung sinergi pembangunan industri asuransi syariah semakin baik kedepan.

Berdasarkan data industri ini merupakan kompilasi total dari 58 perusahaan, baik perusahaan Asuransi Jiwa, Asuransi Umum dan Reasuransi Syariah.

Dalam konteks ini peran MUI sangat strategis sebagai lembaga yang dapat menjembatani berbagai kepentingan di atas baik hubungan antara Asuransi Syari’ah dengan masyarakat muslim.

Kedepan perlu penguatan literasi, edukasi dan sosialisasi untuk memperkuat IKNB dengan harapan 2045 kontribusi IKNB secara yuridis UU No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) pasal 337 huruf h UU No 4 tahun 2003, yang dimaksud “ lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia.” Untuk itu baik secara yuridis, historis maupun sosiologis IKNB harus tumbuh dan berkembang mencapai 50 persen 2045.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!